Berita.Djonews.com, SEMARANG – Bus Antar-Kota Antar-Propinsi (AKAP) maupun Antar-Kota Dalam Propinsi (AKDP) ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dikarenakan sering menaikkan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen bus yang beroperasi di tepi jalan raya di Kota Semarang.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan masih terlihat adanya agen-agen bus yang masih beroperasi seperti yang berada di ruas Jalan Siliwangi. Sehingga sering bus berhenti untuk naikkan dan turunkan penumpang. Padahal, dari anggota Dishub Kota Semarang secara rutin melakukan penertiban.
“Kita arahkan ke Terminal Mangkang. Hanya saja tidak bisa petugas berjaga. fenomena ini karena ada kecenderungan agen bus mencari yang mudahnya, dan di sisi lain penumpang juga ingin cari tempat lebih dekat daripada harus masuk ke Terminal Mangkang,” jelasnya.
Maka, agar bus tertib masuk ke terminal resmi dengan memberikan saksi bagi bus yang masih membandel. Dengan memberikan bahan pertimbangan saat perpanjang izin trayek atau pencabutan izin.
“Kalau untuk penertiban bus terus kita lakukan, tapi karena memang keterbatasan personel, kami tidak bisa mengawasi agen-agen bus selama 24 jam,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah menyoroti masih adanya terminal bayangan yang beroperasi di Kota Semarang.
“Dishub Kota Semarang bisa lebih tegas menertibkan bus-bus yang melanggar aturan. Wewenang pengelolaan terminal tipe A Mangkang sudah diambil pemerintah pusat, dan tupoksinya pengelolaan berada di Kemenhub, jika ada agen bus atau PO bus yang turunkan dan naikkan penumpang di tepi jalan raya ini menjadi wewenang Dishub Kota Semarang,” jelasnya.
Ia menambahkan Dishub harus lebih rutin dalam menertibkan bus seperti yang dilaksanakan penertiban beberpa waktu lalu terhadap truk-truk muatan barang di daerah Alteri, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas yang parkir sembarangan.(Muhammad Aries Nugroho)