Berita.Djonews.com, SEMARANG – Dengan akan diumumkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang berharap jika upah minimum bisa disesuaikan dengan daya beli masyakat. Meskipun masih banyak yang di bawah ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengaku tak menampik jika masih banyak perusahaan yang membayar upahnya dibawah standar.
“Memang ada upah di bawah UMK. Itu perusahaan sesuai kemampuan. Tapi, kalau yang formal seperti PT atau CV, rata-rata sudah menerapkan sesuai UMR,” ujar Kepala Disnaker Kota Semarang
Pada tahun 2023, UMK di Kota Semarang sudah di angka Rp 3, 06 juta. Namun, masih banyak karyawan yang berada di Kota Semarang yang masih mendapatkan upah di bawah UMK yakni di angka Rp 2 juta.
Salah satunya Aulia, karyawan yang bekerja di percetakan mengungkapkan dirinya mendapatkan gaji dibawah UMK. Maka ia harus pintar mengelola keuangan seminimal mungkin. Padahal dirinya juga memiliki istri.
“Ya kalau dihitung-hitung ya kurang Mas, tapi mau gimana lagi, sudah keadaannya, alhamdulillah masih ada sisa meski tidak banyak,” terangnya.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sendiri telah memastikan jika upah minumum provinsi (UMP) 2024 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jateng akan mengalami kenaikan. Meski demikian, berapa besarnya kenaikan itu hingga kini belum diputuskan.
Keputusan UMP tahun 2024 baru akan diumumkan paling lambat 21 November 2023. Sementara, untuk penetapan UMK tahun 2024, tak terkecuali di Semarang dan Jateng, paling lambat diumumkan pada 30 November nanti.(HAT)