Berita.Djonews.com, SEMARANG – Arisa Ariano (22) harus rela meregang nyawa karena ulah dari sang suami yang bernama Yuda Bagus Zakharia (34) tega menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka lebam dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian yang berada di Jalan Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Kota Semarang.
Berikut ini sederet fakta awal mula adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Pertama, adanya laporan yang masuk ke command center Polrestabes Semarang pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Laporan tersebut berisikan wanita yang tidak sadarkan diri yang diduga menjadi korban KDRT.
“Piket Reskrim bersama dengan piket fungsi mendatangi lokasi yang dimaksud dan benar ada kejadian diduga KDRT,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kedua, dari keterangan pihak keluarga bahwa suami dan istri sempat terjadi keributan di kamar korban sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, kelurga tidak berani untuk menegur. Sementara itu, suami korban yang diduga merupakan pelaku, tidak ada di lokasi kejadian
“Dari keterangan saksi 1 dan saksi 2 sebelum kejadian mendengar keributan di kamar korban sekira jam 03.00 WIB, namun saksi tidak berani untuk menegur keributan tersebut,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.