BSU BPJS Akan Segera di Cairkan Pekan Ini, Ada Pengecualian ?

  • Bagikan

Djonews.com, ON THIS WEEKEND  –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan yang memenuhi syarat.

Dengan kata lain, tak semua pekerja atau karyawan berhak menerima BSU. Adapun Kemnaker menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Berdasarkan penelusuran, ada enam provinsi yang tidak tercantum dalam wilayah penerima BSU Kemnaker, di mana akan disebutkan di akhir artikel ini.

Sebagai informasi, syarat karyawan yang memenuhi kualifikasi adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi gaji, pekerja harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Tetapi Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan yang memenuhi syarat.

Dengan kata lain, tak semua pekerja atau karyawan berhak menerima BSU. Adapun Kemnaker menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Berdasarkan penelusuran, ada enam provinsi yang tidak tercantum dalam wilayah penerima BSU Kemnaker, di mana akan disebutkan di akhir artikel ini.

Sebagai informasi, syarat karyawan yang memenuhi kualifikasi adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi gaji, pekerja harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Tetapi Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

  1. Provinsi Sulawesi Barat
  2. Provinsi Gorontalo
  3. Provinsi Kalimantan Selatan
  4. Provinsi Maluku Utara
  5. Provinsi Bangka Belitung

Meski demikian karyawan di 28 provinsi yang tercantum dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga harus melihat apakah wilayah Kota dan Kabupaten tempat di mana bekerja terdaftar atau tidak.

Meskipun begitu, Kemnaker belum merilis tanggal pasti kapan BLT Subsidi Gaji benar-benar disalurkan. Tetap pantau website dan media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui update informasi tentang BSU.

Hati-hati terhadap penipuan tentang BLT Subsudu Gaji atau bantuan lainnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Demikianlah informasi tentang BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker senilai Rp1 juta yang akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan yang memenuhi syarat.

BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta cair kerekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Lantas kapan sebenarnya pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta rupiah tersebut?

Baru-baru ini Kemenaker mengatakan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer pekan ini. Untuk memastikan apakah sudah dikirim atau belum, bisa mengecek melalui ATM secara berkala.

SYARAT DAPAT BSU BPJS

  • WNI dibuktikan dengan KTP
  • Karyawan penerima Upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan
  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Berada di Zona PPKM Level 4
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
  • Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM

Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

Cek penerima BSU Subsidi Gaji di BP Jamsostek

salah satu syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • Download Aplikasi BPJSTKU Mobile di AppStore atau PlayStore yang ada di HP
  • Daftar terlebih dahulu menggunakan email dan password
  • Login jika sudah memiliki username dan password akun yang dimiliki
  • Pilih Kartu Digital
  • Setelah itu akan muncul status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Cara cek penerima BSU Subsidi Gaji bisa juga melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan sebagai berikut:

  • Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan email dan password
  • Setelah masuk ke dashboard,
  • klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
  • Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Berikut ulasan terkait dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan, semoga segera di realisasikan. (Tim Redaksi Djonews)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising