Djonews.com – BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja yang digaji dibawah 5 juta. Upaya pencairan tersebut terus dikebut pada tahun 2021 ini dikarenakan banyaknya permintaan dari para pekerja. Bahkan Tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan tahap I dan tahap II dengan nilai Rp 2,4 juta.
Lantas apakah BSU itu ?berikut rangkuman dari tim Djonews.com
Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini.
BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Apa landasan hukum program BSU?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Atas dasar Peraturan Pemerintah tersebut, maka payung hukum mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 (Permenaker No.14/2020) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apa tujuan dari Permenaker No.14/2020 ini?
Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan jumlah penerima BSU pemerintah tersebut sebanyak 15,7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun. Jumlah ini meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 juta pekerja.