Djonews.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya membuka posko pengaduan terkait pemberian THR yang tidak dibayarkan penuh oleh perusahaan. Hal ini tentu sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenaker.
Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan posko tersebut nantinya akan didirikan di 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk memudahkan karyawan melakukan pelaporan.
“Sesuai dengan Surat Edar tentang pemberian tunjangan Hari Raya keagamaan 2021, perusahaan wajib memberikan secara penuh hak pekerja selambatnya H-7 sebelum lebaran,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Menurut data yang ada pada tahun 2020, terjadi relaksasi bagi pengusaha yang tidak bisa membayar penuh THR pekerja dan bisa di cicil sampai Desember 2020.Namun, pada tahun ini pengusaha harus membayar hak THR pekerja.
“Pemerintah sejak 2020 hingga 2021 telah memberikan cukup banyak relaksasi bagi pengusaha untuk memulihkan kembali usahanya. Saat ini, perekonomian juga mulai pulih dan banyak pengusaha telah bangkit dari keterpurukan karena dampak pandemi Covid-19,” tambahnya.
Tidak hanya membuka posko pengaduan, Disnakertrans Jateng juga menerjunkan setidaknya 160 orang pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahan memberikan kewajiban ke para pekerja.
Apabila ada pengusaha yang tidak mampu atau tidak bisa memenuhi kewajibannya membayarkan THR secara penuh akan ada upaya bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Sebab, dalam surat edaran sudah dijelaskan bahwa selambatnya H-7 Lebaran THR sudah harus diberikan.pjo
Tinggalkan Balasan