Diancam Penjara 12 Tahun Meski Pelaku Dibawah Umur

  • Bagikan
Polres Demak saat mengelar konferensi pers kasus siswa bacok guru MA Yasua Demak., Selasa (26/9/2023).(Dok: ist)

Berita.Djonews.com, DEMAK – Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak pada Senin (25/9/2023) dini hari. Pelaku yakni MAR yang masih berstatus pelajar.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkapkan pelaku bakal dijerat dengan 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.

“Hukuman maksimal 12 tahun penjara. Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak,” terangnya, Selasa (26/9/2023).

lebih lanjut, pelaku ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Ia menerangkan jika peristiwa nahas yang menimpa Ali Fatkhur Rohman bermula dari saat pelaku diberikan nasehat oleh korban. Karena merasa sakit hati pelaku mengambil sebilah sabit yang disembunyikan di belakang punggungnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *