Ditinggal Menikah, Seorang Pria Bacok Mantannya

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara pengungkapan kasus penganiayaan terhadap mantan kekasih di Mapolres Demak , Kamis (09/11/2023). (Dok: Kushermanto)

Berita.Djonews.com, DEMAK –  Tak habis fikir, usai penganiayaan yang terjadi di Desa Jamus, Mranggen, Demak. Kini warga Demak kembali digegerkan adanya seorang pria yang tega menganiaya mantan kekasihnya dengan membacok bagian wajah hingga badan korban mengggunakan kapak.

Kejadian pembacokan sendiri terjadi pada Senin (06/11/2023) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB di Dikuh Penjor, Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Pelaku yang memiliki nama Muhammad Aksin melakukan tindakan tersebut karena sakit hati ditinggal nikah. Pasalnya pelaku sudah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2018.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkapkan jika pelaku merasa kecewa kemudian meminta uang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan untuk dikembalikan.

“Selama menjalin hubungan, pelaku sudah banyak mengeluarkan uang yang diberikan kepada korban, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki-laki lain,” katanya di Mapolres Demak, Kamis (09/11/2023).

Lebih lanjut, karena pelaku jengkel dan sakit hati hingga akhirnya melakukan perbuatan pembacokan kepada korban. “Pelaku sudah meyiapkan kapak dari rumah yang akan digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti korban agar mau mengembalikan uangnya,” lanjutnya.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Namun sesampainya dirumah korban, pelaku tidak bertemu dengan korban.

“Saat sudah di rumah korban, si pelaku menunggu korban pulang. Setalah korban sampai di rumahnya kemudian pelaku meminta uangnya agar dikembalikan, namun saat diminta korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacoknya menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” imbuhnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *