Djonews.com, SEMARANG – Dua dosen UIN Walisongo Kota Semarang dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti sah atas kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, senilai Rp 830 juta
Jaksa penuntut umum Sri Heryono menyebutkan, terdakwa Amin Farih dan Adib terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan,” kata Sri di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (31/10/2022).
Para terdakwa juga diminta untuk membayarkan denda sebesar Rp 50 juta. Namun, jika tidak dibayarkan makan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
“Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Sementara itu dua orang yang juga jadi terdakwa, Saroni dan Imam Jaswadi selaku pemberi suap dituntut masing-masing dua tahun penjara.
“Menuntut hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa pidana yang telah dikurangi,” jelas Jaksa.
Untuk diketahui, Wakil Dekan Amin Farih dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib disebut menerima uang Rp 830 juta untuk membocorkan soal kepada calon perangkat desa.
Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq membentuk tim investigasi dan mengetahui praktik tersebut. Keduanya juga sudah dicopot dari jabatannya itu.
Keempat terdakwa itu didakwa terkait kasus korupsi pada seleksi perangkat desa di 8 desa di Kabupaten Demak. Sebanyak 16 calon perangkat desa diketahui membayar sejumlah uang untuk bisa lolos.(Prasetyo)