Berita.Djonews.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama DPRD Kota Semarang menandatangi nota kesepakatan terkait pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (17/10/2023).
Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut untuk penyempurnaan autran sebelumnya, karena dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur..
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.
“Jika nanti perda disahkan, ini semua hal yang sudah diatur dalam perda serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan investasi,” ungkapnya.
Mbak Ita sapaannya menyebut jika kesepakatan yang telah disepakati upaya untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.
Menurutnya, perlu dilakukan inovasi percepatan harus direspon dengan baik oleh dinas-dinas terkait. Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.
“Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim turut mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda.
“Aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah diatur dengan jelas. tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah,” tutupnya.(PJK)