Berita.Djonews.com, KENDAL – Tidak butuh waktu lama, Polsek Patebon Kendal berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal di Masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo Patebon.
Pelaku ditangkap Rabu (20/9/2023) dinihari, saat asyik menghabiskan uang hasil curiannya untuk karaoke dan mabuk-mabukan. Pelaku mengaku kepepet butuh uang untuk bersenang-senang setelah di PHK dari pekerjaannya.
Tersangka Dimas Aldi Santoso alias Gerandong warga Desa Margosari Patebon ini digiring petugas Reskrim Polsek Patebon untuk diperiksa.
Gerandong ditangkap saat menghabiskan uang hasil curian untuk bersenang-senang di lokalisasi Gambilangu Kaliwungu.
Uang hasil mencuri kotak amal, dihabiskan selain untuk kebutuhan sehari-hari, untuk berkaraoke dan mabuk-mabukan.
Saat diperiksa petugas di Mapolsek Patebon, Gerandong mengaku sendirian melakukan aksi pencurian dua kotak amal Masjid Baitul Izzah.
“Saya sendirian sebelumnya sudah mengawasi ada kotak amal di serambi masjid,” katanya.
Aksinya dilakukan dengan menggunakan sepeda motor yang ia pinjam, dan masuk ke dalam masjid saat kondisi sepi.
“Kotak amal saya dorong dan ditempat sholat wanita ambil sarung untuk membungkus. Ada dua kotak amal yang satu kecil dan satunya besar,” imbuhnya.
Usai berhasil membawa kotak amal masjid, ia kemudian membongkarnya di bekas warung dijalan raya dengan menggunakan batu.
Kotak amal dirusak dengan batu dan uangnya sekitar Rp 3 juta diambil dan digunakan untuk berfoya-foya.
“Kepepet mas saya curi kotak amal, karena butuh uang untuk sehari-hari. Saya pernah kerja di bengkel tapi sekarang sudah tidak lagi. Uang hasil curian juga buat senang-senang di lokalisasi Gambilangu,” ujarnya.
Kapolsek Patebon Iptu Kusfitono mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal kurang dari 24 usai kejadian.
“Berkat rekaman CCTV kita bisa menangkap tersangka yang dari informasi sedang berfoya-foya di sebuah karaoke di lokalisasi Gambilangu,” terangnya.
Pelaku tidak berkutik saat petugas menangkapnya didalam kamar karaoke dan tersangka kemudian digelandang ke Polsek Patebon untuk dimintai keterangan.
Tersangka Gerandong bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara barang bukti dua kotak amal yang sudah dirusak serta sarung diamankan petugas.
Sebelumnya aksi pencurian kotak amal masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku mencuri kotak amal dengan membungkus menggunakan sarung, dan kabur mengendarai sepeda motor.(Eko Sujatno)