Hindari Pajak, Sulap Rumah Makan Jadi Tempat Hiburan

  • Bagikan
Salah satu angkringan di Kota Semarang.(Dok: ist)

Berita.Djonews.com, SEMARANG – Maraknya bisnis tempat hiburan yang berkedok rumah makan dan angkringan di Kota Semarang mulai di sorot oleh DPRD Kota Semarang. Sebab, hal tersebut justru merugikan PAD Kota Semarang.

Bisnis tersebut disinyalir guna menyiasati pembayaran pajak hiburan yang mencapai 35% sedangkan dengan disiasati tersebut pengusaha hanya membayar 10%.

Dalam penilaian Wakil Ketua Pansus Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Semarang Herlambang Prabowo SA  maraknya bisnis tersebut untuk menghindari pajak. Sehingga Satpol PP diminta untuk berani bertindak.

“Ada indikasi pengemplangan pajak. Belum lagi izin karaoke yang perlu ditertibkan, yang jual minuman keras serta prostitusi terselubung dengan berkedok karaoke keluarga atau tempat Spa sehat,” ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

Salah satu tempat yang menjadi aduan masyarakat yakni di jalan Arteri Soekarno Hatta. Dilokasi tersebut nampak berdiri tempat usaha hiburan berkedok angkringan dan restoran tapi menyediakan minuman keras dan live musik.

“Ada Hens 99 di Jl Soekarno Hatta, Pandawa Angkringan & Bar di Jalan Medoho, Angkringan 25 di Jalan Wolter, juga Geprek Endul di Jalan Brigjend Katamso dan masih banyak lagi, ini perlu dilakukan pembinaan,” sambungnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising