Berita.Djonews.com, SEMARANG – Kasus pembunuhan bos depo air minum isi ulang di AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang kini ke rekonstruksi lanjutan.
Dalam melaksanakan rekontruksi pembunuhan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang bersama Kejaksaan Negeri Semarang.
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano, menjelaskan rekontruksi tersebut tersangka bernama M. Husen (28) dan beberapa saksi dihadirkan di Tempat Kejadian Perkara.
“Total ada 102 adegan yang dilakukan oleh tersangka dan beberapa saksi yang terlibat. Berawal dari tersangka pertama kali melakukan perencanaan akan melakkukan pembunuhan terhadap korban sampai proses pembunuhan, proses mutilasi, sampai dengan proses pengecoran jenazah korban di samping toko hingga terakhir berpamitan kepada beberapa saksi yang ada di TKP dan melarikan diri,” ujar Dion.
Pihaknya menuturkan hingga saat ini antara keteraangan dengan hasil rekontruksi masih sesuai dan tidak ada temuan fakta baru.
Di sisi lain, ia juga menyebut untuk hasil tes kejiwaan tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sudah berkoordinasi dengan salah satu rumah sakit. Namun nantinya masih ada proses observasi dari rumah sakit yang ada beberapa tahap mengenai hasil tes kejiwaan tersangka dan itu hasilnya cukup lama nanti kami sampaikan,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama, menambahkan, rekonstruksi ini mencari bagaimana kesesuaian antara yang sudah ada diperiksa tim penyidik kepolisian dengan fakta sebenarnya dengan berbagai alat bukti serta pernyataan tersangka dengan tujuan nanti berkas perkaranya itu utuh dan tidak bolak-balik agar mempercepat penanganan.
“Setelah ini kami menunggu berkas dari penyidik seperi SPDP, lalu berkas tahap satu, kemudian tahap dua baru mulai kami limpahkan. Tapi kami sampai sekarang masih menunggu laporan dari teman teman polres untuk tahap satu. Terlihat perbuatan tersangka dari hasil rekontruksi ini merupakan pembunuhan berencana, jadi mungkin pasalnya sementara 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” tambahnya.
-Rincian Adegan Rekonstruksi-