Kades Kuncir Demak Korupsi Dana Desa Untuk Judi

  • Bagikan
Polres Demak menangkap AT Kades Kuncir Kabupaten Demak yang mengkorupsi dana desa.(Dok: ist)

Berita.Djonews.com, DEMAK – Seorang kepala desa berinisial AT di Kabupaten Demak ditangkap polisi. Hal ini lantaran dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa Kuncir, Kec. Wonosalam, Kab. Demak. Korupsi tersebut dilakukan pada rentang 2021-2022.

Sementara AT, merupakan kades terpilih untuk meminpin desa pada periode 2016-2022. Akibatnya, negara diperkirakan rugi sebesar Rp220 juta.

Adapun modus yang digunakan, yakni menggunakan anggaran pembangunan tidak sebagaimana mestinya. Anggaran yang diminta ke bendahara itu, justru digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Selain itu, pelaksana kegiatan pembangunan juga tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan. Hal ini dikonfirmasi Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan.

“Melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” katanya.

Atas hal ini, AT dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp25 juta. Ditambah dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp195 juta.

Dari pendalaman polisi, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kegiatan menanam bawang merah. Namun usaha tersebut mengalami kerugian yang signifikan.

Sehingga pelaku tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut. Ditambah dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp195 juta. Dari pendalaman polisi, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kegiatan menanam bawang merah.

Namun usaha tersebut mengalami kerugian yang signifikan. Sehingga pelaku tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.

“Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian, Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” tukas Wakapolres.(Kushermanto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising