Djonews.com – Semarang, Suasana kelegaan sepertinya tetap bisa dirasakan oleh 1200 kreditur atau anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, yang sudah pailit. Pasalnya sekalipun diajukan kasasi proses pengurusan kepailitan tetap jalan. Hal itu disampaikan salah satu kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon, Bing Yusuf, dalam rapat kreditur yang diadakan di aula Penerbad, Semarang.
Sedangkan terkait upaya kasasi atas putusan pailit itu, diakui kuasa hukum Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S, selaku pemohon pailit, Sadad Ardiansyah. Sadad membenarkan adanya upaya kasasi, yang sudah diajukan 18 Mei lalu. Hal itu diakui juga oleh Ahmad Rudi Firdaus, selaku salah satu kuasa hukum KSP Jateng Mandiri.
Namun demikian Ahmad Rudi enggan menjelaskan detail terkait kasasi, dengan alasan masih mendampingi klien di perkara lain yang berproses di Polrestabes Semarang. Kejanggalan adanya kasasi memang sempat mencuat dalam rapat kreditur pertama karena Ketua 1 KSP Jateng Mandiri, Kristianingsih, sama sekali tak diberitahu atas upaya kasasi itu. Sehingga ia menuding ada pengurus lain yang mengajukan, karena pihaknya sama sekali tak mengajukan.
“Saat ini masih proses kasasi, sudah difaftarkan 18 Mei, pihak KSP Jateng Mandiri yang mengajukan kasasi terdaftar dikepeniteraan PN Semarang, jadi posisi klien kami dahulu saat proses pengajuan pailit pemohon, sekarang termohon dalam perkara kasasi,” kata kuasa hukum Sismono dan Eliani, Sadad Ardiansyah, Jumat (5/6).
Sementara itu, dalam rapat kreditur, kurator Bing Yusuf, menegaskan kepada 1200 anggota KSP Jateng Mandiri walaupun ada upaya kasasi proses kepengurusan kepailitan tetap jalan, sebagaimana aturan undang-undang. Untuk itu, pihaknya, berharap para anggota juga memberikan bukti-bukti terkait keberadaan aset. Ia mengaku sudah mendatangi kantor pusat KSP Jateng Mandiri di Temanggung, namun kantor tutup. Sedangkan dari info warga sudah tak ada kegiatan.
“Informasi pengurus akan mempelajari surat dan mencari info keterkaitan sertifikat maupun aset itu. Kami selaku kurator juga sudah menyurati bank-bank, sayangnya sampai saat ini belum kelihatan sama sekali hartanya atau asetnya,”tandasnya.
Atas kepailitan itu, hakim pengawas Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Esther Megaria Sitorus, menyampaikan debitur kehilangan hak untuk mengurus harta pailit. Sehingga segala seuatu tentang penyelanggaraan kepailitan berkordinasi dengan tim kurator dan pengadilan.
“Kami melihat kreditur ini datang ke sini salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah ingin tahu kenapa koperasi ini bisa pailit. Kami juga ingatkan kepada debitur, kalau para kreditur dulu adalah mitra koperasi, jadi tetaplah berjuang untuk memenuhi tagihan-tagihan para kreditur. Debitur harus terbuka seterbukanya kepada kurator, jadi aset-aset bisa dibagikan ke kreditur, sikapi persoalan ini dengan jernih,”ungkapnya.wiko
Tinggalkan Balasan