Kasatpol PP : Demak Zero Minuman Keras

  • Bagikan
Satpol PP Kabupaten Demak menunjukkan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk hasil penindakan dari Kecamatan Mranggen dan Karangawen Demak.(dok:Putra Janoko)

Djonews.com, DEMAK – Selama periode Oktober 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak telah mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek. Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah seiring penindakan rutin.

Kasatpol PP Demak, Muh Ridhodin mengungkapkan saat ini Satpol PP telah mengamankan 269 botol berbagai jenis miras. Temuan yang cukup besar tersebut didapati dalam satu malam dari wilayah Kecamatan Karangawen dan Kecamatan Mranggen.

“Dengan jumlah 269 botol miras dari berbagai merek, ada juga yang oplosan campuran, Demak itu dilarang, tidak boleh jualan miras” ujarnya.

Hasil penindakan tersebut tidak semena-mena. Satpol PP mengacu kepada Perda Kabupaten Demak nomor 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Jelasnya dari ratusan botol minuman keras (miras) yang berhasil diamankan tersebut diambil dari beberapa titik toko atau tempat hiburan malam.

“Kita peroleh dari eks terminal Pucanggading, kemudian Karangawen itu ada tiga warung yang kita sasar,” katanya.

Ridhodin menambahkan, untuk para pedagang pihaknya sudah mendata dan membuat surat pernyataan agar tidak menjual miras.

“Sudah kita data semua, nama dan sebagainya, kita berikan berita acara ini kepada mereka untuk tidak menjual lagi karena tidak sesuai dengan aturan regulasi,” tandasnya.(Putra Janoko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising