Berita.Djonews.com, SEMARANG – Tersangka Yuda Bagus Zakharia (34) terancam pidana selama 15 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya Arisa Ariani (22) hingga meninggal pada Senin (28/8/2023) dini hari.
Tersangka tersebut dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Th. 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengungkapkan kejadian bermula pada Minggu (27/8) pukul 19.00 WIB, pelaku terlibat cek-cok dengan korban dikarenakan korban dicurigai telah berselingkuh.
“Pelaku ini meminta kepada istrinya untuk menuliskan nama-nama orang yang berselingkuh dengannya di kertas, nah karena tidak menuruti keinginan pelaku, akhirnya pelaku menganiaya korban,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, tersangka memaksa istrinya untuk menulis lagi dengan jujur. Hingga akhirnya tersangka semakin emosi lalu menampar korban sebanyak 2 kali pada pipi kanan dan kiri, kemudian tersangka mengambil sebatang kayu ukuran 40 centimeter di ruang tamu dan dipukulkan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kanan sebanyak 2 kali. Lalu kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali, memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah, kepala depan sebelah kiri hingga kayu patah.