Kasus Suap Kembali di Sidangkan, Hadirkan Enam Saksi

  • Bagikan
Suasana persidangan yang dihadiri oleh enam saksi, Selasa (27/9/2022).(dok:ist)

Djonews.com, DEMAK – Sidang lanjutan kasus korupsi yang menggeret perangkat desa di Kecamatan Gajah Demak di gelar di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). Adapun agenda yakni menghadirkan enam saksi.

Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Arkanu  Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Proses tersebut, diikuti juga terdakwa Imam Jaswadi (kades) dan Iptu Saroni (mantan wakapolsek) makelar pelolosan tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari saksi Purnomo (Kepala Desa), mengaku memberikan uang kepada Imam Jaswadi sebanyak dua kali.

“Pertama saya memberikan 150 juta, dan setelah itu untuk pengaman 125 lewat,” jelasnya saat menjadi saksi dipersidang, Selasa (27/9/2022).

Hal yang sama juga dilakukan saksi Turmuji (Kepala Desa) untuk kualifikasi pengajuan sebesar Rp 300 juta .

“Saya juga menambahkan untuk pengamanan 40 juta,” imbuhnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising