Langgar Aturan Main, Rumah Liar di Jalan Gombel Raya di Gusur

  • Bagikan
Petugas mengerahkan satu alat berat begu untuk merobohkan bangunan, Kamis (10/8/2023).(Dok: Muhammad Aries Nugroho)

Berita.Djonews.com, SEMARANG – Rumah hunian liar yang berada di Jalan Gombel Lama, Kota Semarang dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang. Dalam proses pembongkaran tersebut sempat diwarnai protes dari pemilik rumah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan jika tiga rumah liar ini berdiri secara permanen di atas lahan milik orang lain.

 “Tiga bangunan rumah ini berdiri di atas tanah milik orang lain yang sudah ada sertifikat Hak Milik. Ini bangunannya liar,” ungkap Fajar, Kamis (10/8/2023).

Padahal bangunan liar tersebut sudah melanggar aturan garis sepanjang bangunan (GSB) dan garis sepanjang jalan (GSJ). Bahkan, Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan komunikasi dengan pemilik rumah sekitar dua bulan lalu.

 “Seminggu lalu sudah kita somasi. Tapi tidak dibongkar mandiri, maka kita bongkar. Kita menjalankan rekomendasi Dinas Penataan Ruang,” terangnya.

Salah seorang pemilik rumah huni liar Tugiyono (79) mengaku kecewa dengan adanya pembongkaran ini. Sebab pihaknya belum menerima ganti rugi. Dia hanya menerima surat pemberitahuan pembongkaran.

 “Kalau mau dibongkar ya silahkan. Tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi atau tali asih. Hanya dapat surat pemberitahuan pembongkaran. Tiap hari Satpol PP datang ke sini memberi surat pemberitahuan,” katanya.

Dia mengklaim sebenarnya memiliki surat kepemilikan tanah. Namun masih dalam proses. Dia mengaku sudah lama tinggal di tempat itu.

“Kalau sertifikat ini baru diproses. Katanya bulan Agustus ini sertifikatnya turun. Saya bayar pajak bumi bangunan tiap tahun,” terangnya.(Putra Janoko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising