Djonews.com – Semarang, Sungguh malang nasib warga Bangetayu,Genuk Kota Semarang ini, dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pelanggaran dengan mengendarai mobil dengan mabuk serta menabrak pengendara motor lainnya yang menyebabkan pengendara motor terseret.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satlantas Polrestabes Semarang Edwin Djanuari (33) resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Dirinya terancam pidana penjara 10 tahun penjara.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan bahwa saat kejadian pengendara mobil Agya ini dalam kondisi mabuk.
“Kita Bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kadar alkohol, sangat tinggi, jadi 400 ml per 1 liter darah,” ungkap AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (14/4).
lebih lanjut ia katakan bahwa kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai oleh pelaku melaju dari selatan (meteseh) langsung menabrak pengendara motor Beat H 5875 BEG yang berboncengan 3 orang yaitu perempuan 18 tahun,14 tahun dan 3 tahun.
“kejadian tersebut membuat Korban terseret 500 meter. Bukannya berhenti pengendara Agya merah ini malah melarikan diri dan dikejar warga,” lanjutnya.
sementara itu, ketika dikejar warga, mobil tersebut menabrak body belakang mobil pick up yang sedang parkir.jjj