Motif Sang Ibu, Tega Habisi Nyawa Anaknya

  • Bagikan

Djonews.com, SEMARANG – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) nekat mengakhiri hidup anaknya sendiri karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pelaku berinisial RS warga Banyumanik Kota Semarang yang membekap anaknya KA yang masih berusia 3 tahun 7 bulan di Hotel Neo pada Selasa (10/5/2022) lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 11 Mei 2022 mengungkapkan motif pelaku membunuh anaknya karena persoalan rumah tangga dengan suaminya.

“Peristiwa ini bermotif adanya persoalan rumah tangga yang terjadi antara tersangka dengan suaminya karena pelaku sudah menggunakan uang mereka Rp 38 juta untuk membayar pinjaman online,” kata Kapolrestabes Semarang.

Kombes Irwan Anwar menambahkan 1 tahun sebelumnya menurut keterangan tersangka, KTP tersangka atas persetujuan tersangka dipinjamkan ke rekannya atas nama SS untuk meminjam online kurang lebih 12 juta. Kemudian pinjaman itu berbunga hingga Rp 38 juta

“Menurut keterangan tersangka sejak awal tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa anaknya, namun setelah suaminya marah kemudian pergi dari rumah menyewa hotel,” jelasnya.

Tersangka di hotel malamnya membuka internet bagaimana cara bunuh diri. Namun tapi tidak ada perencanaan untuk membunuh anaknya.

Pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira antara pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB, pelaku membekap wajah korban menggunakan bantal hotel sampai korban lemas dan tidak bergerak.

Kemudian pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum air sabun dan menjerat lehernya menggunakan handuk hotel.

Tidak ada kabar dari kamar 229 yang dipesan tersangka dan korban, resepsionis hotel mendatangi kamar tersebut dan membuka mengunakan kunci master.

Dan ditemukan di dalam kamar, korban dan tersangka ini dalam keadaan tertidur terlentang.

Korban meninggal dunia namun pelaku masih bisa diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Tersangka disangkakan melakukan kejahatan berdasarkan pasal 80 ayat c junto pasal 76 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dimana pasal ini menyebutkan ancaman hukumannya selama maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar.(Haris Akbar Tanjung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising