Semarang – Apes, kata yang tepat untuk Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang, Anik Puji Kurniasih,dirinya ditetapkan sebagai terdakwa karena di duga menggelapkan aset perusahaan. Dengan dakwaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan di penjara paling lama lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Adimas Haryosetyo menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut dilakukan sejak Agustus 2018 lalu. Dengan menggadaikan mobil inventaris kantor senilai Rp 150 juta.
“Terdakwa ini sengaja memiliki barang orang lain, perbuatan tersebut didasari ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan karena terdakwa ingin mendapatkan upah berupa uang,” terangnya, Selasa (16/3/2021).
Sementara itu, kuasa hukum, Hermansyah Bakri menyebut jika kliennya merasa di kriminalisasi karena kecewa lantaran peran anik hanya membantu koperasi. Supaya kondisi keuangan koperasi kolaps karena tidak ada uang. Padahal ada dua nasabah koperasi yang akan mencairkan depositonya.
“Maka dari itu, Anik berinisiatif dengan menggadaikan mobil inventaris kantor dengan berkoordinasi dengan ketua serta bendahara koperasi tersebut,” tandas Hermansyah.
Setelah uang yang diperoleh dari pegadaian tersebut cair, Anik langsung mentransfer dana tersebut ke nomor rekening nasabah koperasi yang sebelumnya ingin menarik dana depositonya.
“Kami menanyakan letak kesalahan klien kami yang di dakwakan sebab tidak ada kerugian, ini murni kriminalisasi,” lanjutnya.
Perlu diketahui, jika Anik dan kuasa hukumnya sudah mengantongi beberapa bukti untuk di paparkan dalam persidangan nanti. Sidang yang seharusnya dilakukan pada selasa (16/3/2021) harus ditunda dikarenakan terdakwa sedang sakit.pjo
Tinggalkan Balasan