Oknum Pegawai Bank Berpelat Merah Nekat Curi Data Nasabah

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menunjukkan barang bukti yang dilakukan oleh tersangka, Senin (30/10/2023).(Dok: Muhammad Aries Nugroho)

Berita.Djonews.com, SEMARANG Seorang wanitaberiniasl WW dibuat tercengang lantaran mendapatkan tagihan sebesar Rp 3 miliar. Setelah ditelusuri ternyata perempuan tersebut menjadi korban pencurian data oleh salah satu pegawai bank pelat merah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan kasus ini mencuat usai petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap salah satu pelaku berinisial SAN.

“Korban ini mengadu pada polisi setelah mendapat tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022. Kita berhasil menangkap empat orang tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, keempat tersangka tersebut ialah SAN, DY, YS, dan SL. Masing-masing pelaku memiliki peran sendiri. SAN dan DY ternyata berstatus mantan pegawai bank pelat merah adalah seorang ahli IT berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Tugas dua tersangka YS dan SL ini melakukan transaksi kartu kredit dan debit.Imbas dari penggunaan data pribadi itu, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *