Berita.Djonews.com, SEMARANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, bakal menindaklanjuti keluhan warga perumahan Pratama Green Residence, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.
Sebelumnya perwakilan warga, wadul dugaan pencemaran lingkungan yang timbul dari operasional sebuah pabrik bata ringan di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang.
Adapun laporan warga sendiri, adalah polusi udara, kebisingan dan getaran saat produksi, yang sudah terjadi kurun waktu satu tahun terakhir ini. Akibatnya, sejumlah warga mengalami mual, pusing, hingga sesak nafas.
“Asap produksinya cukup menyengat, dan membahayakan kesehatan dari warga,” kata Perwakilan warga, Muhammad Nur Hanif saat rapat koordinasi penyelesaian aduan persoalan tersebut di Ruang Komisi C dan D, Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang.
Dari aturan yang ada, yakni UU Nomor 35 tahun 2010 disebutkan ada syarat ideal jarak antara kawasan industri dua kilometer dari permukiman. Nyatanya sangat dekat, tidak sampai dua kilometer.
“Sebenarnya sudah ada mediasi 10 Oktober lalu, sempat dilakukan perbaikan tapi kembali berulang,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Sri Wahyuni mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dengan adanya aduan warga.
DLH kata dia, akan meminta pelaku usaha meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proses kegiatan operasional.
“Perusahaan tersebut sudah ada izinnya, tapi dari segi dampak harus diselesaikan,” bebernya.
Menurutnya, UU yang baru yakni UU Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen Industri Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan menyelesaikan sengketa lingkungan adalah pihak kawasan industri. Sedangkan, kewenangan DLH memediasi dan mencarikan solusi.
“Apabila cerobong asap terlalu pendek dan lain-lain harus diperbaiki,” tambahnya.(Muhammad Aries Nugroho)