Berita.Djonews.com, DEMAK – Pelaku pembacokan terhadap guru menjalani tuntuan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada Jumat (27/10/2023) kemarin. Dalam acara sidang tersebut pelaku MAR (17) terbukti secara sah bersalah dan dituntut tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setiawan mengungkapkan pelaku yang masih pelajar di Madrasah Aliyah (MA) akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo.
“Dan pasal yang kita buktikan itu 355 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan primer kita dengan ancamannya itu 12 tahun, karena pelaku masih usia anak-anak maka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikenakan dari setengah ancaman pidana yaitu enam tahun,” katanya.
Lebih lanjut, JPU melakukan pertimbangan terhadap pelaku yang kategorinya masih di bawah umur. Hingga akhirnya jaksa menuntut MAR tiga tahun penjara. JPU meringankan tuntutan kepada pelaku dikarenakan pelaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya.