Berita.Djonews.com, DEMAK – Majelis Hakim membacakan putusan terhadap MAR pelaku pembacokan guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak di jatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku tersebut yaitu 2 tahun 6 bulan.
“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Adi, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, dengan adanya keputusan tersebut pihak pengadilan sudah melakukan beberapa pertimbangan terkait psikologi anak pelaku.