Pelaku Pembacokan, MAR Di Vonis Kurungan 2 Tahun 6 Bulan

  • Bagikan
Suasana Sidang putusan Kasus Siswa Bacok Guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak.(Dok: Kushermanto)

Berita.Djonews.com, DEMAK Majelis Hakim membacakan putusan terhadap MAR  pelaku pembacokan guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak di jatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku tersebut yaitu 2 tahun 6 bulan.

“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Adi, Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut, dengan adanya keputusan tersebut pihak pengadilan sudah melakukan beberapa pertimbangan terkait psikologi anak pelaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *