Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG – Ingin memindahkan tiang PLN di pekarangan rumahnya sendiri. Seorang warga bernama Agung Widodo (37), yang tinggal di RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang harus merogoh kocek hingga Rp 4,3 juta.
Ia mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik. Padahal lokasi tiang tersebut berada di perkarangan rumahnya.
“Saya berkirim surat ke PLN Salatiga karena posisi tiang miring dan berada di dalam perkarangan rumah saya, saya khawatir tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya,” katanya, Selasa (07/02/2023).
Usai ia berkirim surat, Agung mendapati balasan dari pihak PLN jika pemindahan tinag tersebut dikenakan biaya. Hal tersebut membuat ia dan keluarga merasa heran karena balasan PLN tersebut.