Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG – Komisi II DPR RI akan mengawal penyelesaian masalah tenaga honorer agar sesuai peraturan.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2023. Meski demikian, penyelesaian akan tetap memperhatikan rasa kemanusiaan dan keadilan.
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin menegaskan akan dibentuk panitia khusus untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal itu dikatakannya saat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang.
Dengar pendapat merupakan rangkaian kegiatan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Semarang terkait evaluasi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Rombongan yang dipimpin Yanuar Prihati itu diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Semarang H Basari. Hadir pada acara itu para anggota komisi, instansi terkait, Sekda Djarot Supriyoto, para pimpinan OPD se Kabupaten Semarang dan undangan lainnya.