Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan modus meracuni sang supir. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di SPBU Sukun, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Aksi kejahatan pelaku yang terekam CCTV sempat viral di linimasa. Pelaku bernama Dinda Aristya (28).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku sebelumnya memesan jasa rental mobil pada 29 Maret 2021 untuk ke Magelang. Namun sesampai di Magelang pelaku meminta diantarkan ke Pekalongan.
“Kemudian terjadi kesepakatan antara pengemudi dan wanita ini sepakat tarif dari sekitar Rp 700 ribuan,” ujar Indra.
Namun, di tengah jalan pelaku justru meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah-daerah lain, seperti Semarang, Kudus, Kendal hingga Pati.
Korban dan pelaku bahkan sempat menginap di mobil itu sehari semalam.
“Esoknya atas perintah pelaku diminta mengantar ke wilayah Semarang. Terakhir yang bersangkutan sudah ada di rumah sakit. Akalan-akalan saja itu diajak muter-muter enggak jelas, enggak ada tujuan sambil pelaku mencari cara untuk memperdayai korban,” jelas Indra.
Kemudian pelaku meracuni korban, Soim Fajriyanto (33), dengan mencampur minuman dengan menggunakan obat tetes mata.
Saat korban telah mengkonsumsi minuman itu dan pingsan, pelaku kemudian berpura-pura membawa korban ke rumah sakit lalu membawa lari mobil Toyota Calya milik korban.
“Usai korban pingsan, pelaku kemudian memesan mobil online lewat aplikasi dan meminta sopirnya mengendarai mobil korban untuk membawa korban ke rumah sakit. Pelaku tak bisa menyetir mobil,” tutur Indra.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku pernah mencuri dengan modus yang sama di Kabupaten Kudus. Dalam aksinya pelaku selalu mengincar para sopir mobil rental.
Saat ini, wanita yang sebelumnya pernah mendekam di penjara ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.mda