Djonews.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pelcehan seksual antar anggota keluarga di Bergota atau tepatnya di Bergota Krajan, Randusari, Semarang Selatan.
Pelaku bernama Daniel Adi Saputra (28) warga Genuk Karanglo, Kecamatan Candisari merupakan seorang kakak ipar korban yang masih berusia dibawah umur.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan pelecehan ini dilakukan sejak September 2021 lalu dilanjutkan sampai Januari 2022.
“Dalam melakukan pelecehan tersebut, pelaku merekam aksinya untuk menakuti korban sehingga korban rela melakukan apapun,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Pihaknya menambahkan dari hasil penyelidikan, pelaku meremas payudara korban dan memasukan jari tangannya ke alat kelamin korban. Aksi rekaman video pelaku diketahui oleh ibu korban dan kemudian melapor ke ibu pelaku.
“Setelah itu, ibu korban menanyakan langsung ke pelaku dan melapor ke polisi,” tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku ia mengakui merekam aksinya untuk konsumsi dirinya sendiri. “Dari masalah itu istri saya sudah menceraikan saya,” katanya.(Mahmud Nugroho)