Berita.Djonews.com, SEMARANG – Dinas Pertanian Kota Semarang masih memberlakukan larangan lalu lintas ternak untuk sapi bali masuk ke wilayah Kota Semarang.
Larangan tersebut upaya untuk pencegahan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis, khususnya ancaman penyakit jembrana.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan jika penyakit sapi tersebut, disebabkan oleh virus Jembrana, yang bersifat akut dan menimbulkan tanda klinis yang jelas pada sapi bali.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan penularan penyakit hewan dengan melakukan pengawasan kesehatan hewan di tempat penampungan serta penjualan hewan kurban, hingga pengawasan terhadap lalu lintas ternak,” katanya, Rabu (28/6/2023).