Djonews.com, DEMAK – Setidaknya ada 86 Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil yang berada di Kabupaten Demak tidak mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaiannya.
Pasalnya, status Sekdes pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperpanjang atau dikembalikan ke instansi Pemerintah Kabupaten Demak sejak tanggal 9 Mei 2022.
juru bicara Fraksi PKB DPRD Demak Parsidi menilai Sekretaris Desa (Sekdes) PNS di Demak masih menyisakan persoalan yang belum tuntas.
“Saat ini masih belum tuntas. Sekdes yang tidak diperpanjang mestinya seluruhnya sudah ditempatkan di instansi Pemkab Demak,” katanya.
Padahal sesuai dengan Peraturan Bupati Demak nomor 11 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 1 tahun tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 8 tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat.
Seperti yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak yang sampai saat ini belum ada titik terang tentang sekretaris Desa PNS yang belum tuntas.
“Sehingga jangan sampai ada kesan tebang pilih atau diskriminasi,” katanya.
Parsidi menambahkan, hal itu juga sudah ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Demak awal September 2022 dalam agenda Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak Terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak tahun 2022.(Kushermanto)