Sekolah Negeri Dilarang Meminta Galangan Dana Secara Wajib

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan.

Berita.Djonews.com, DEMAK – Penarikan uang yang berada di lingkungan Sekolahan Negeri di wilayah Kabupaten Demak bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan.

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.Namun harus sesuai dengan persetujuan dari orang tua murid dengan pihak sekolahan ataupun komite.

“Untuk yang sekarang ini disampaikan oleh masyarakat baik itu pengaduan dan lain-lain bahwa di dalam proses itu ada uang gedung dan sebagainya, kami kembalikan bahwa didalam ketentuan Permendikbud nomer 75 itu disebutkan bahwa masih dimungkinkan untuk sumbangan sukarela, artinya tidak ada batasan waktu, tidak ada batasan besaran,” jelas Haris, Minggu (23/7/2023).

Menurutnya sumbangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.

“Bila sudah sesuai dengan Permendikbud tersebut, kami komunikasikan pihak sekolah maupun kepada komite agar bisa disampaikan kepada wali murid, masyarakat dan semua pihak yang berkaitan,” ujarnya.

Haris menegaskan, jika ada wali murid yang merasa tidak mampu memberikan sumbangan tersebut bisa disampaikan ke kepala sekolah.

“Intinya ada komunikasi antara komite, kepala sekolah dan walimurid, misalnya dalam pengembangan sarana dalam sekolah misalnya WC, maka harus disampaikan untuk membantu membangun WC,” tegasnya.

Jika semua fasilitas sudah terpenuhi lanjut kata haris, baik lokasi untuk mereka belajar dan lokasi kegiatan lain dan sebagaianya.

“Saya pikir tidak untuk dibantu lagi kalau memang sudah terpenuhi semua, bukan jadi kewajiban untuk ikut membantu sumbangan pengembangan institusi itu, memang di dalam bantuan oprasional sekolah ada skala prioritas yang harus dilakukan, sehingga disampaikan kepada wali murid untuk ikut membantu, namun itu sukarela,” tandasnya.( Kushermanto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising