Berita.Djonews.com, SEMARANG – Berbagai cara dilakukan agar modus tidak diketahui oleh kepolisian. Salah satunya yakni dengan bertransaksi menyimpan sabu di dalam tanah galian lalu menandainya dengan batu kerikil.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan mereka menyimpan sabu sebanyak 33 paket di dalam lubang galian di bawah kolong tempat tidur.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap dua orang masing-masing Yosua Gunawan Sugiarto (37) dan Wulan (26). Keduanya merupakan warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang,” ungkapnya di Mpaolrestabes Semarang, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tersangka Yosua ditangkap di jalan Arteri Soekarno Hatta, Pedurungan saat sedang menyebar barang haram tersebut di dalam lubang-lubang di pinggir jalan pada Rabu, 6 September 2023 pada pukul 00.15 WIB.
“Usai dilakukan pengembangan, mengarah ke Wulan yang memiliki peran menyimpan sabu. Mereka dijerat UU narkotika, hukuman paling singkat singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka Yosua mengaku jika barang haram tersebut milik seorang bandar yang berada di dalam lapas. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait Lapasnya.
“Barangnya dari atasan saya orangnya di dalam Lapas, saya mendapatkan upah dalam bisnis tersebut yakni setiap melakukan transaksi 10 gram dapat upah Rp1 juta, Belum lagi bonus bisa memakai sabu gratis,” bebernya.
Ia mengaku jika baru tiga kali menjalankan bisnis tersebut yang dilakukan sejak Agustus 2023 dengan cara menggali lubang lalu memasukkan sabu ke dalam lubang dan menandai batu kerikil.(MAN)