Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG – Sejak diterapkannya Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebanyak sebanyak 14.005 kendaraan yang sudah ter-capture melakukan pelanggaran ketertiban lalu lintas.
Kanit Gakkum Sat lantas Polres Semarang, Iptu Sutarto mengungkapkan data yang dihimpun pada 2022 dari Januari hingga Agustus sebanyak 13.423 pemilik kendaraan bermotor yang telah menerima surat tilang.
“Sebagian besar dari pemotor tersebut tertangkap kamera tidak mengenakan helm. Untuk nilai total jumlah denda, saat ini kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dahulu,” katanya.
Ia menambahkan selain melakukan penindakan, lanjut Iptu Sutarto, pihaknya juga tengah mengajukan blokir terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak melunasi denda tilang elektronik tersebut.
“Jadi pengajuan blokir kami sebanyak 778, maka kami menghimbau kepada para pengendara su[aya tertib berlalu lintas, Gunakan helm SNI, dan patuhi rambu- rambu lalu lintas karena kecelakaan berawal dari adanya pelanggaran. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama ” tutupnya.(Muhammad Aries Nugroho)