Djonews.com, DEMAK – Munculnya permasalahan terkait pembebasan lahan milik Achmad Suparwi. Lahan tersebut sebelumnya telah dipasang plang merah bertuliskan Lahan SHM 471 Haji Achmad Suparwi saat ini dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng terkait mafia tanah.
Asisten Manager (Asmen) di Badan Usaha Jalan Tol, Ridlo mengungkapkan kasus tersebut berkaitan dengan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan proyek tol Semarang-Demak double sertifikat di lahan yang sama.
“Beliau (Achmad Suparwi) pegang sertifikat hak milik nomor 471 namun dari Kementerian PUPR juga memiliki hak pakai nomor 18,” katanya.
Menurutnya, karena belum sampai ke pengadilan tanah tersebut bukan dalam status sengketa. Maka untuk membuktikan keabsahan tersebut harus melalui pengadilan.
“Langkah Pak Parwi sudah benar dan sudah masuk. Laporannya tembus ke RI 1 dan sudah ditangani Polda, kita tinggal menunggu rujukan dari Polda. Kalau Polda menuju ke Pengadilan kami siap,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan apapun yang menjadi keputusan pengadilan pihaknya siap untuk melakukan aturan yang berlaku. Supaya pembangunan proyek Tol Semarang-Demak tersebut jalan, lantaran pihaknya masih berpaku kepada hak pakai yang diterbitkan BPN.
“Ini versi kami, bukan klaim ya. Kami sesuai hak pakai nomor 18 bahwa tanah tersebut sudah bebas. Kami bukan menyerobot itu diberita acara serah lahan PUPR, lahan itu sudah bebas surat rinciannya ada,” terangnya.
Terkait adanya mafia tanah, pihaknya tak mengetahui hal tersebut.(Kushermanto)