Djonews.com, DEMAK – Untuk menghentikan sebuah kasus, banyak tersangka yang menghalalkan segala cara. Salah satunya Kepala Desa Tanjungayar Kabupaten Demak yang mengaku menyetorkan uang ratusan juta kepada broker agar kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tidak diusut.
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Tanjungayar Kabupaten Demak, Alaudin mengakui apa yang ia lakukan pada saat menjadi saksi sidang suap dengan terdakwa dua makelar dan dua dosen UIN Walisongo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/9/2022).
Dalam kasus ini, Alaudin berperan sebagai perantara suap pelolosan seleksi perangkat desa. Dia berkomunikasi dengan makelar kemudian memungut uang suap dari warganya yang ikut seleksi.
Praktik curang tersebut mulai terungkap ketika pihak UIN Walisongo sebagai penyelenggara seleksi mendapati soal yang diujikan telah bocor. Kasus ini selanjutnya diusut kepolisian.