Tanahnya Diserobot, Seorang Warga Wadul

  • Bagikan
pengacara Herry Darman and Partner mendatangi kantor Ombudsman RI Jawa Tengah.(Dok: ist)

Berita.Djonews.com, SEMARANG – Sunar Ali Martopo warga Kranggan, Kota Semarang bersama pengacaranya Herry Darman and Partner mendatangi kantor Ombudsman RI Jawa Tengah.

Dalam kunjungannya Martopo mengadukan perihal tanah yang ia miliki seluas 4.000 lebih m2 terletak di Wringin Putih Bergas telah dibeli keluarganya tahun 1981, dan tahun 1984 Martopo mengurus sertifikat hingga muncul sertifikat HM kini tiba-tiba berpindah tangan ke orang lain.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Semarang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang.

“Ternyata di tahun 2015 tanah tersebut sudah dimiliki izin membangun atas nama orang lain. Nah, dengan demikian bahwa klien kami merasa dirugikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jateng, Elyna Noor Dina Nazla, membenarkan, bahwa yang bersangkutan sebagai pengadu datang ke kantor Ombudsnan Jateng bersama kuasa hukumnya.

Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas laporan. Jika permasalan  bersangkutan dengan pelayanan publik akan ditindak lanjuti.

“Terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ya. Oleh instansi pemerintah, BUMN ,maupun badan swasta ya, anggarannya dari APBN atau APBD kita masih bisa masuk untuk memeriksa laporan tersebut,” 

Dalam waktu dekat Herry Darman mengaku akan segera melengkapi berkas laporan agar Ombudsnan Jateng segera mengambil langkah.(Putra Janoko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising