Tangkap 12 PSK, 2 Sedang Mengandung

  • Bagikan

Djonews.com,SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang menjaring 12 Pekerja Seks Komersial (PSK) pada yustisi ketertiban, Rabu(20/4/2022)malam. Setidaknya ada 12 PSK yang ditangkap, bahkan dua diantaranya sedang mengandung.

Salah seorang PSK yang hamil itu sebut saja Wulan, 37 tahun (bukan nama sebenarnya), merupakan warga Sumatera yang saat ini tinggal di Pedurungan. Dia melakukan pekerjaan ini sudah berjalan selama setahun.

“Pandemi dua tahun membuat ekonomi keluarga saya sulit. Jadi saya memilih pekerjaan ini karena kerja apa-apa susah,” ucapnya.

Sebetulnya selama menjadi PSK, Wulan mengaku sudah menggunakan pil kontrasepsi. Namun di tengah-tengah tahun dia hamil, namun itu kehamilan itu murni berasal dari suaminya.

Ketika tengah hamil 7 bulan, Wulan sebetulnya ingin berhenti. Tetapi dia yang juga punya tiga anak, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Suami cuma kerja jualan hp di Jalan Pemuda. Itupun sering digrebek Satpol PP juga,” ujarnya.

Saat akan bekerja lagi, Wulan sebetulnya dilarang oleh suami. Namun dia nekat karena putus asa dalam mencari uang.

“Kalau saya tidak bekerja, anak-anak saya mau makan apa. Jadi ya saya balik lagi. Siapa sih yang mau bekerja seperti ini, tetapi ini memang mendesak,” katanya.

Sementara seorang PSK hamil lainnya sebut saja Bintang (bukan nama sebenarnya) ditangkap di Jalan Imam Bonjol di dekat hotel esek-esek. Perempuan 16 tahun itu mengaku baru ini menjadi PSK karena kebutuhan ekonomi.

Kehamilannya didapat dari pacarnya. Namun menurutnya pacarnya mau tanggung jawab dan saat ini sedang bekerja.

“Tadi ditawari kerja teman saya. Terus begitu saya mau pulang malah ditangkap Satpol PP,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kalau penangkapan PSK ini untuk menegakan Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

“Banyak warga yang mengadu banyak PSK yang menjamur di jalanan selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu pihaknya langsung menindak lanjuti,” kata Fajar.

Fajar menyampaikan untuk bulan kemarin, pihaknya menangkap 20 PSK namun kali ini hanya 12 saja. Dari 12 orang itu 5 PSK merupakan warga luar Semarang.

“Yang paling muda berusia 16 tahun, lalu yang paling tua berusia 60 tahun,” kata Fajar.

Nantinya, 12 PSK tersebut akan diberikan sanksi dengan dikirim ke Panti Sosial Wanito Utomo di Kota Solo. Mereka disana akan dibina dan diberi pelatihan selama tiga bulan.(Eko Sujatno)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising