Tangkap Pelaku Ketika Hendak Ke Bali

  • Bagikan

Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG  –  Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan ketika akan melakukan plesiran menuju Bali. Pelaku bernama Sukriyanto (34) warga Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan ditangkap di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Wakapolres Semarang, Kompol Sigit Ari Wibowo mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sempat berurusan dengan Polres Boyolali dan Polres Demak. Pelaku dihadiahi timah panas di kaki kirinya, karena berupaya melawan petugas.

“Tersangka merupakan pelaku tunggal kasus pencurian uang Rp 303 juta, di Kecamatan di rumah Arif Kurniawan warga Tempuran Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang,” katanya, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya pada Senin (2/5) lalu, saat seluruh pemilik rumah –keluarga Arif Kurniawan– sedang menunaikan Sholat Idul Fitri.

Pelaku memanfaatkan rumah kosong korban, untuk melakukan tindak pidana pencurian. Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 303 juta

 “Dari informasi ini, tim Resmob segera memburu tersangka sebelum akhirnya diringkus di wilayah Kecamatan Leces, kabupaten Probolinggo,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna melakukan pemantauan selama tiga hari dan meringkus pelaku pada Selasa (10/5/2022).

 “Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melakukan perlawanan, saat akan diringkus,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah hkuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka mengakui uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minibus Toyota Avanza dan beberapa perhiasan emas. Namun, tak hanya itu, pelaku juga berfoya-foya di tempat hiburan.(Putra Janoko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising