Berita.Djonews.com, DEMAK – Untuk memberantas rokok dengan cukai ilegal, Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal langsung menyusuri beberap toko di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Senin (19/06/2023).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan rokok ilegal dengan enam merek berbeda meliputi Dalil, BLN, Luffman, GRS, SMD, dan Tiga Jaya.
“Operasi kali ini tim gabungan gempur rokok ilegal menyasar dua kecamatan meliputi Kecamatan Mijen dan Karanganyar dengan penemuan 197 bungkus diduga rokok ilegal, atau 3.180 batang,” katanya.
Dengan rincian, rokok Dalil sejumlah 46 bungkus atau 920 batang kemudian BLN sejumlah 87 bungkus atau 1.044 batang, Luffman sejumlah 38 bungkus atau 760 batang, GRS sejumlah sebelas bungkus atau 220 batang. Selanjutnya ada SMD sejumlah tujuh bungkus atau 140 batang, dan rokok Tiga Jaya sejumlah delapan bungkus atau 96 batang.
“Temuan rokok ilegal tadi sebanyak 3.180 batang itu di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen. Adapun untuk hasil di desa lain nihil alias tidak ditemukan adanya rokok ilegal,” sambungnya.
Aryo Soebajoe berharap dengan adanya sosialisasi, para pedagang lebih dapat melek informasi terhadap adanya peredaran rokok ilegal.
“Sehingga semakin ditekan peredarannya, makin ditekan konsumsinya dan syukur-syukur bisa hilang rokok ilegalnya,” pungkasnya.(Kushermanto)