Tunggakan Pajak Bermotor di Demak Capai Rp 66 Miliar

  • Bagikan
Terdapat 111.470 kendaraan bermotor masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Demak, Jumat (15/9/2023).(Dok: ist)

Berita.Djonews.com, DEMAK – Sebanyak 111.470 kendaraan bermotor masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Demak. dari data di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Demak. jika ditotal mencapai Rp 66 miliar.

“Jumlah kendaraan bermotor yang belum pengesahan ulang diantaranya terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 111.470,” terang Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu.

Bahkan pada 2022 lalu para penunggak pajak ini mencapai Rp 80 miliar lebih atau sebanyak 135.440 kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Namun, pada akhir bulan Agustus 2023 jumlah kendaraan yang telah melakukan pengesahan ulang sebesar 17,70 persen, dan piutang mengalami penurunan sebesar 16,85 persen

“Dari data per 31 Agustus 2023 kita mencatat sebanyak 23.970 kendaraan sudah melakukan pengesahan ulang, sehingga total piutang mengalami penurunan sebesar Rp 13.572.220. Sehingga saat ini Samsat Demak masih memiliki piutang sejumlah Rp 66 miliar dari total sebanyak 111.470 kendaraan bermotor yang belum pengesahan ulang,” lanjutnya.

Pihaknya menambahkan bahwa kendaraan roda dua yang tercatat lebih banyak yang mengalami penunggakan pajak. Banyaknya pajak kendaraan bermotor yang menunggak, membuat pihaknya meminta kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak.

 “Di Demak yang nunggak kebanyakan kendaraan roda dua, karena mayoritas masyarakat lebih mudah untuk beli roda dua daripada roda empat,” ujarnya.(Kushermanto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising