Tuntut Keadilan, Keluarga Minta Pelaku di Hukum Berat

  • Bagikan
Keluarga korban melakukan aksi demo menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (27/6/2023).(Dok: Kushermanto)

Berita.Djonews.com, DEMAK – Keluarga dari korban pembunuhan di Jl Lingkar Demak melakukan aksi dengan meminta hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Aksi dilakukan halaman belakang Pengadilan Negeri Demak saat proses sidang lanjutan berlangsung, Selasa (27/06/2023) siang.

Dalam aksinya mereka turut memperlihatkan foto-foto semasa Rahmatullah hidup dan beberapa tulisan minta keadilan.

Massa aksi membentangkan foto mendiang Rahmatullah semasa hidup dan luka-luka penganiayaan yang dideritanya sehingga menyebabkan meninggal.

Paman korban pembunuhan, Masudi mengatakan belum rela jika keponakannya telah pergi dengan cara yang keji akibat penganiayaan.

 “Saya ikut dalam proses pemakaman, saya sangat kasihan kenapa bisa sampai seperti itu. Tolong pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Sementara itu, Ibu almarhum, Umiyatun mengatakan, bahwa sampai saat  ini ia belum rela jika anaknya menjadi korban pembunuhan, sampai pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.

 “Minta dihukum seberat-beratnya seadil-adilnya, saya belum rela jika anak ketiga saya meninggal, semasa hidup dia kerja untuk ibu membantu mencari nafkah,” harap Umiyatun.

Menurutnya, pihak keluarga merasa curiga sebab pasca pelaku ditangkap, pihak keluarga diberikan tali asih sebesar Rp 10 juta dan diminta untuk tandatangani kertas kosong.

 “Saya dikasih tali asih dari pihak pelaku Rp 10 juta, dia ngasih kertas-kertas kosong, suruh tanda tangan, terus dikasih materai, tahu-tahu setelah sidang ada isinya semua,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rohmatullah (R) menjadi korban pembunuhan di salah satu karaoke dan mayatnya ditemukan warga di Jalan Raya Lingkar pada Minggu (12/3/2023) pukul 06.30 WIB.

Atas kasus itu, Polres Demak berhasil mengungkap kasus dan menetapkan enam pelaku. Mereka dikenakan pasal 170 dan atau 351 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Junto Pasal 338 pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Kushermanto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising