Djonews.com, GAYA HIDUP – Laporan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Venna Melinda memasuki babak baru. Ferry Irawan, suami Venna yang ditengarai menganiayanya di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari, ditetapkan sebagai tersangka. Venna pun berencana menggugat cerai.
Laporan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Venna Melinda memasuki babak baru. Ferry Irawan, suami yang dijadikan terlapor, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai melanggar Pasal 44 jo Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.