Viral di Medsos, Seorang Pria di Ciduk

  • Bagikan
Joni Andika Putra, pelaku percobaan pemerkosaan pegawai toko roti yang viral di sosmed. (Dok : Haris Akbar Tanjung)

Djonews.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan pria pelaku percobaan pemerkosaan kepada pegawai Toko Roti di Semarang atau tepatnya di Jalan Tegalsari, Candisari, Selasa (13/9/2022).

Aksi pelaku percobaan pemerkosaan di Toko Roti Semarang itu sempat viral di sosial media karena terekam CCTV.

Adapun nama pelaku percobaan pemerkosaan di Toko Roti Semarang itu bernama Joni Andika Putra (23) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.

Sementara korban yang merupakan penjaga toko adalah perempuan yang berinisial SM (17).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan kronologi percobaan pemerkosaan.

Tindakan itu dilakukan pelaku pada Minggu 11 September 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Awalnya pelaku datang dengan modus membeli roti namun saat hendak membeli tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan mencoba melakukan pemerkosaan.

“Namun korban melawan tersangka yang akan melakukan pemerkosaan. Kemudian korban meminta bantuan orang disekitarnya sehingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku pun lari karena takut ketakuan orang,” jelasnya.

Akibat perilaku ini pelaku disangkakan dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Irwan Anwar.

Sementara sang pelaku yakni Joni mengaku nekat melakukan aksinya karena memanfaatkan kondisi yang sedang sepi.

Ia juga mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila ini.

“Karena sepi jadi saya berani. Ini baru pertama kali melakukan ini,” ungkapnya.(Haris Akbar Tanjung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

adplus-dvertising