Berita.Djonews.com, DEMAK – Setidaknya terdapat lima tersangka yang terdiri Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana, Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto. Para tersangka ini dijerat hukuman berbeda-beda.
Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana divonis 2 bulan 7 hari dan Wahyu Sugihantoro serta Arso Budianto divonis hukuman kurungan 1 bulan 22 hari.
melakukan aksi pemalsuan dan penipuan 58 sertifikat tanah milik Yayasan Sunan Kalijaga Demak.
Majelis Hakim yang beranggotakan Lusi Emmi Kusumawati, Obaja Sitorus dan Misna dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Demak Kelas 1B, menyebut jika para tersangka terbukti melakukan aksi pemalsuan dan penipuan 58 sertifikat tanah milik Yayasan Sunan Kalijaga Demak.
“Didakwa melakukan tindak pidana Memalsukan Keterangan Palsu dalam Akte Autentik dan Pencurian 58 sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang terkena imbas Jalan Tol Semarang – Demak Seksi ll,” katanya.
Sementara itu,Ketua Yayasan Sunan Kalijaga, Kristiawan Saputra mengaku kecewa atas putusan hakim yang dinilai jauh dari tuntutan sebelumnya.
“Kami selaku saksi sangat kecewa, dan tentunya hari ini jaksa harus melakukan banding, karena jauh dari tuntutan,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Jaksa harus melakukan banding agar tidak menjadi rapot buruk hukum yang ada di Indonesia.
“Semoga ini tidak jadi kejadian buruk, hukum yang ada di Indonesia,” tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua IKADIN Demak sekaligus Koordinator Pendamping Hukum, Yayasan Sunan Kalijaga, Arif Faisol, ia menilai bahwa vonis hukum yang dijatuhkan kepada 5 tersangka terlalu ringan.
Kata dia, tuntutan sebelumnya adalah hukuman satu tahun dan dua tahun atau minimal dua pertiga dari tuntutan.
“Putusan yang seperti ini memang sangat memprihatinkan, karena tuntutan sudah satu tahun, dua tahun tapi ternyata putusan cuma satu bulan dan dua bulan, dan dalam praktik ini minimal dua pertiga,” terangnya.
Untuk itu, Faisol meminta Jaksa melakukan banding agar tidak menjadi citra buruk hukum yang ada di Indonesia, khususnya Demak.
“Tentunya hari ini Jaksa harus melakukan banding, karena jauh dari tuntutan, sebisa mungkin. Saya sangat kecewa sekali, semoga ini tidak menjadi citra buruk hukum yang ada di Indonesia,” tandas Faisol.(KUS)